Jakarta, CNBC Indonesia - Relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bakal berakhir pada bulan September ini. Efeknya bisa berdampak pada harga rumah komersial mulai bulan depan.
Kalangan pengusaha properti pun mendorong agar pemerintah memperpanjang relaksasi ini hingga akhir tahun mendatang.
"Permohonan saya dilanjutkan, karena bicara ekonomi Covid selesai ini harus dibantu," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/9/22).
Adapun alasan agar relaksasi ini berlanjut karena penyerapannya hingga kini belum optimal. Dari nilai relaksasi yang tersedia, yang baru digunakan baru sebagian kecil.
"Omsetnya Rp 4 triliun, PPN-nya Rp 200 miliar, padahal yang dianggarkan Rp 1,7 triliun PPN-nya," kata Totok.
Aturan PPN DTP yang berlaku saat ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 s.d. Rp 5 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Jangan Kaget! 'Diskon Pajak' Ini Segera Berakhir
(hoi/hoi)
Harga Rumah Bisa Makin Mahal Bulan Depan, Pengembang Teriak - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment