Kadishub Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Rajulan meminta perusahaan kapal tak menaikkan harga tiket secara sepihak pasca kenaikan harga BBM. Dia meminta perusahaan yang telanjur menaikkan harga tiket untuk segera kembali ke harga semula dalam waktu tiga hari, jika tidak izin perusahaan kapal dicabut.
"Kita beri imbauan 3 hari. Jika tidak diindahkan, kami beri surat teguran. Jika tidak diindahkan lagi, akan dilaporkan ke KSOP (Syahbandar)," ujar Rajulan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan kapal dan DPRD Sultra, Senin (12/9/2022).
"Jika masih berlanjut akan diambil langkah paling ekstrem yaitu pencabutan izin," sambung Rajulan.
Rajulan mengatakan pada dasarnya pihaknya memang berencana melakukan penyesuaian harga tiket. Namun dia meminta perusahaan kapal untuk bersabar karena hitung-hitungan harga tiket baru akan ditentukan oleh Gubernur.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) kelas II A Kendari, Agus Winarto mengatakan harga tiket memang perlu disesuaikan. Namun dia juga mengimbau agar tarif tiket yang akan diterapkan nantinya tetap memperhatikan aspek keadilan, baik dari sisi masyarakat maupun sisi perusahaan kapal agar tidak ada pihak yang dirugikan
"Kalau untuk kenaikan tarif kapal ini, memang tidak bisa kita hindari. Memang kita cari formulasi. Biar di satu sisi masyarakat tidak diberatkan. Di satu sisi yang lain, pihak perusahaan tidak dirugikan," kata Agus Winarto.
Oleh sebab itu Agus meminta perusahaan tidak nakal menaikkan harga tiket secara sepiha. Dia berjanji pihak berwenang segera menentukan harga tiket berdasarkan hitung-hitungan yang pas.
"Secepatnya akan diambil keputusan jika besarannya sudah pas tidak memberatkan perusahaan dan masyarakat, nantinya perusahaan akan ajukan besaran dan akan dicocokan dengan perhitungan kita," kata Agus.
Simak Video "Kenaikan Harga BBM Pengaruhi Operasional Kapal Swasta di Parepare"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)
Dishub Sultra Ingatkan Kapal Tak Naikkan Harga Sepihak, Ancam Cabut Izin! - detikcom
Read More
No comments:
Post a Comment