JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan memutakhirkan Harga Patokan Ikan (HPI) untuk standar kesejahteraan nelayan. Pemutakhiran dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Ia menilai, pemutakhiran dilakukan karena HPI sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sebab, HPI menggunakan basis data 10 tahun lalu atau tahun 2011.
"Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," kata Trenggono dalam siaran pers, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: KKP: Manfaat PNBP Perikanan Akan Kembali Lagi ke Nelayan
PP 85 Tahun 2021 mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.
Trenggono menjelaskan, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan tahun 2020 misalnya, hanya di angka Rp 600 miliar.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Padahal nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp220 triliun.
Dengan demikian, PP 85/2021 menurutnya merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.
Baca juga: KKP Bakal Sanksi Pembudidaya Lobster yang Tak Urus Izin Usaha
"Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat dia kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa," tutur Trenggono.
Tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.
Melalui beleid ini, pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pasca produksi, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.
Trenggono menegaskan, hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Beberapa di antaranya pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.
Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, KKP Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Selayar
"Kalau dulu mau melaut minta izin bayar duluan. Sudah bayar, 10 bulan belum bisa melaut, padahal waktu izin satu tahun. Jadi rugi. Di era saya jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawanya. Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah pada negara, kalau tidak dapat, ya sudah," papar dia.
Sudah Tak Relevan, KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment