Rechercher dans ce blog

Wednesday, October 27, 2021

Seputar Penurunan Harga Tes PCR, dari Masa Berlaku hingga Sanksi bagi Penyedia Tes - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Aturan ini efektif berlaku mulai pada Rabu (27/10/2021).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, penurunan harga tes PCR dilakukan setelah menghitung komponen-komponen tes PCR, seperti jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Baca juga: Wajib Tes PCR, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menurun

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kompas.com merangkum fakta-fakta seputar penurunan harga tes PCR tersebut, sebagai berikut:

• Hasil tes PCR maksimal 1x24 jam

Abdul mengatakan, hasil tes PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan PCR tersebut.

Oleh karenanya, ia minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas penyedia tes lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi PCR tersebut.

• Dinkes kawal penerapan harga baru tes PCR

Abdul meminta dinas kesehatan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi penyedia tes PCR agar penerapan tarif sesuai batas maksimum.

Ia menegaskan, tidak dibenarkan bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga di atas batas maksimum tersebut.

"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apapun alasannya," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Sarankan Aturan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Dihapus

• Sanksi bagi fasilitas kesehatan

Rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan soal batas tertinggi harga tes PCR dapat dijatuhi sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin.

Abdul menyebutkan, sanksi dijatuhkan jika pembinaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota tidak membuat laboratorium tersebut mematuhi ketentuan yang ada.

"Bilamana dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka tentunya sanksi terakhirnya bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucap dia.

• Tambah PCR di beberapa daerah

Terakhir, Kemenkes berencana akan menambah laboratorium tes PCR di sejumlah daerah.

Menurut Abdul, saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi daerah-daerah yang belum memiliki mesin PCR dan akan mendorong pengadaan mesin PCR di daerah tersebut.

"Kita nanti akan koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk penyiapan mesin PCR di daerah tersebut," kata Abdul.

Baca juga: Kemenkes Minta RS, Laboratorium, dan Penyedia Tes Patuhi Batas Tertinggi Tarif PCR

Ia mengatakan, saat ini telah tersedia sekitar 1.000 laboratorium yang melayani tes PCR.

"Terus terang memang usaha-usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan laboratorium PCR di daerah itu kita telah menyiapkan. Sekarang ini sudah ada sekitar seribu laboratorium PCR yang tersedia," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Seputar Penurunan Harga Tes PCR, dari Masa Berlaku hingga Sanksi bagi Penyedia Tes - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Cek Harga Pangan Hari Ini, Cabai Merah Keriting Naik Jadi Rp 52.800 Perkilo - TribunJakarta.com

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  Cek harga pangan di Jakarta pada hari ini, Senin (9/1/2023). Beberapa komoditas, memiliki harga yang stabil p...