JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi ketentuan pemerintah terkait penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pasalnya, dia menyoroti masih adanya sejumlah faskes yang masih menetapkan harga PCR di atas batas tarif tertinggi di beberapa rumah sakit, klinik dan laboratorium.
"Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta
Ketua DPP PDI-P itu mengingatkan kembali ketentuan tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021).
Sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, kata Puan, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.
Namun, sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan tersebut dengan menetapkan tarif melebihi batas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Atas temuan itu, Puan berharap pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi dengan tegas kepada faskes-faskes yang melanggar.
"Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa persoalan kesehatan apalagi yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti Covid-19 seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Dalam hal ini, Puan meminta Kemenkes menindak tegas faskes yang melanggar. Menurutnya, pemerintah tak bisa lagi hanya dengan menegur faskes.
Selain itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah mengawasi dengan ketat seluruh faskes. Caranya, dengan menggandeng Polri.
"Tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran," tutur dia.
Puan menilai, faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat.
Sebab, menurutnya sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.
"Jusru semakin cepat semakin bagus. Harus diingat, faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi itu," nilai Puan.
Baca juga: Jadi Rp 495.000, Tarif Tes PCR di RSUP Sitanala Turun Drastis
Ia menambahkan, penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang diperiksa sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.
Kendati demikian, Puan mengingatkan kepada seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR.
"Harga tes menjadi lebih murah dari sebelumnya tidak boleh kemudian mempengaruhi kualitas. Meskipun tarif batas atas diturunkan, kualitas pemeriksaan PCR tidak boleh turun," pungkasnya.
Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Faskes Pelanggar Ketetapan Harga PCR - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment