Rechercher dans ce blog

Saturday, August 21, 2021

Alasan Klinik/RS di Jakarta Terapkan Harga PCR Lebih Tinggi dari Instruksi Jokowi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta masih menerapkan tarif swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 lebih tinggi dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. 

Klinik Laboratorium Prodia Cideng, Gambir misalnya, menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 627.000.

Sementara itu, tarif tertinggi PCR yang ditetapkan Kemenkes yakni Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali.

Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (18/8/2021), resepsionis klinik tersebut mengatakan, telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun, ada biaya tambahan konsultasi dokter yang harus dibayarkan pengguna tes PCR.

"Biaya dokternya 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng.

Baca juga: Bandingkan Harga PCR Baru dan Lama, ICW Duga Keuntungan Penyedia Layanan Capai Rp 10,46 Triliun

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Resepsionis itu mengatakan, konsultasi dokter itu bersifat wajib kecuali pengguna tes PCR membawa surat keterangan dokter dari luar.

Branch Manager Prodia Cideng Ulul Azmi pun angkat bicara mengenai biaya tambahan itu. Ulul menyebut, konsultasi dokter itu diperlukan guna membaca hasil tes.

"Untuk hasil pemeriksaan tes PCR ini tentunya kan tidak bisa diinterpretasikan awam. Artinya hasil pemeriksaan di Prodia secara kedokteran itu digunakan istilah terdeteksi atau tak terdeteksi. Untuk hasilnya itu harus diinterpretasikan oleh dokter," kata Ulul kepada Kompas.com.

Ulul mengatakan, pengguna layanan tes PCR sebenarnya bisa saja tak perlu menggunakan jasa konsultasi dokter yang telah disiapkan Prodia.

Namun, pengguna layanan tes PCR di Prodia tetap harus membawa surat keterangan dari dokter di luar Prodia.

"Kalau dia membawa surat keterangan dari dokter di luar, harapannya hasil tes dari Prodia bisa dibawa ke dokter tersebut," ucap Ulul.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Faskes Pelanggar Ketetapan Harga PCR

Ia pun menegaskan, ketentuan mengenai konsultasi dokter ini sudah diterapkan sejak awal pandemi oleh seluruh cabang Prodia di Indonesia.

Ia memastikan tujuannya bukanlah menyulitkan konsumen dengan tarif lebih mahal, melainkan demi kebaikan konsumen itu sendiri.

"Apalagi tes PCR ini kan tes baru, semua harus ada report juga ke Dinkes. Supaya kita juga enggak ada apa-apa ke depannya kalau ada hasil yang terdeteksi," ujar dia.

Selain alasan adanya biaya tambahan, harga tes PCR di sejumlah rumah sakit/klinik lebih tinggi dari ketetapan pemerintah jika hasilnya keluar lebih cepat.

Di sebuah rumah sakit kawasan Kuningan, Jakarta Selatan misalnya, tarif PCR dipatok Rp 489.000 dengan hasil 1x24 jam.

Namun, jika ingin hasil keluar lebih cepat, masyarakat harus membayar lebih.

Untuk mendapatkan hasil tes dalam kurun waktu 12 jam, dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk hasil tes keluar dalam 6 jam, ada tarif tambahan Rp 900.000.

Penjelasan Persi

Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit (Persi) Lia G Partakusuma menjelaskan soal tarif PCR yang lebih tinggi dari ketetapan pemerintah jika ingin hasilnya lebih cepat keluar. 

Ia mengatakan, saat ini rumah sakit memang memiliki dua metode tes PCR yang berbeda.

Metode pertama adalah open reagen atau metode konvensional.

"Open atau kovensional itu lama pengerjaannya sekitar 6 jam. Sampel datang, harus diproses dulu, dimasukkan ke alat dan sebagainya itu 6 jam," kata dia. 

Dengan metode konvensional ini, kata Lia, tarif tes PCR masih mungkin diturunkan sesuai batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Metode kedua adalah closed reagen atau biasa disebut sebagai tes cepat molekuler (TCM). Sesuai namanya, tes PCR jenis ini hasilnya keluar lebih cepat.

Namun, reagen yang digunakan memiliki harga lebih tinggi sehingga tarif tesnya juga jauh lebih mahal.

"Tes cepat itu saat ini harga reagennya belum masuk kalau di bawah 500.000," kata Lia.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Faskes Pelanggar Ketetapan Harga PCR

Lia menilai, dibutuhkan intervensi pemerintah untuk menurunkan harga reagen jika ingin tarif tes PCR di seluruh rumah sakit sesuai ketentuan.

"Kalau nanti tes cepat harga reagennya ditekan habis bukan, tidak mungkin turun," kata dia.

Lia menyebut, sampai saat ini belum ada intervensi yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga reagen, baik yang digunakan di sistem konvensional atau pun di tes cepat molekuler.

Namun, harga reagen pada sistem konvensional akhir-akhir ini sudah ada yang turun karena banyaknya perusahaan yang memproduksi.

"Jadi ini mirip-mirip seperti APD di awal pandemi dululah. Waktu awal harganya mahal karena stoknya sedikit, tapi saat sudah banyak perusahaan yang memproduksi harganya bisa turun," ujar dia.

Lia mengatakan, saat ini pilihan dikembalikan ke masyarakat. Jika masyarakat ingin hasil tes PCR didapat dengan cepat, harus merogoh kocek lebih.

Namun, ia memastikan setiap rumah sakit juga menyediakan tes PCR dengan harga sesuai tarif batas tertinggi, meski dengan waktu tunggu hasil tes lebih lama.

Tak boleh ada biaya tambahan

Menanggapi fenomena ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan, setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.

Baca juga: Harga Tes PCR di Jakarta Belum Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Kata Perhimpunan RS

Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.

Menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR juga tak diperbolehkan.

"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua kesitu," kata dia. 

Abdul pun memastikan akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR ini.

"Itu nanti dinas kesehatan (provinsi) akan melakukan investigasi, pembinaan dan tindakan," ucap dia.

Dinkes akan menegur

Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test di atas batas tertinggi.

"Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim di bawah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini," kata Irma.

Baca juga: Biaya Tes PCR di Bali Rp 495.000, Dinkes Ancam Cabut Izin Layanan Kesehatan yang Tak Turunkan Harga

Jika ada klinik dan RS yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, ia memastikan Dinkes akan memberikan sanksi teguran.

Jika sudah diberi teguran namun masih abai, Dinkes DKI juga bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan izin usaha.

"Pertama teguran lisan dulu, lalu tulisan. Kalau memang enggak berubah juga, izinnya ditarik nanti," ujar Irma.

Instruksi Jokowi

Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021).

Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden juga meminta dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Jokowi menegaskan, penanganan pandemi membutuhkan kecepatan.

Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Baca juga: ICW Duga Ada Konflik Kepentingan dalam Penetapan Tarif PCR

Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, sedangkan daerah lain Rp 525.000.

Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000.

Namun, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar.

Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-76.

Adblock test (Why?)


Alasan Klinik/RS di Jakarta Terapkan Harga PCR Lebih Tinggi dari Instruksi Jokowi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Cek Harga Pangan Hari Ini, Cabai Merah Keriting Naik Jadi Rp 52.800 Perkilo - TribunJakarta.com

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  Cek harga pangan di Jakarta pada hari ini, Senin (9/1/2023). Beberapa komoditas, memiliki harga yang stabil p...