JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Jodi Mahardi mengingatkan, tindakan menimbun dan melipatgandakan harga obat dan alat kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.
"Dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).
Jodi mengatakan, terkait pengobatan pasien Covid-19, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kabareskrim Irjen Pol Agus Andrianto sudah menyampaikan harga eceran tertinggi obat untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Apotek Diserbu Warga, IDI Peringatkan Jangan Sembarangan Jual Obat Keras
Ia mengatakan, hal tersebut memberikan kepastian harga obat sehingga penyedia obat dapat mematuhi kebijakan yang berlaku.
"Sekali lagi jangan bermain-main dengan nyawa orang lain, kesembuhan pasien harus di dahulukan sebagai upaya kita menyelamatkan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Dua Obat yang Berpotensi Melawan Covid-19 Menurut Ilmuwan
"Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu.
Budi mengatakan, ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemi Covid-19.
Berikut daftar harga eceran tertinggi kesebelas obat tersebut:
1. Favipiravir 200 mg tablet, untuk per tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mgiInjeksi dalam bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet, harga eceran tertinggi Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial denga harga eceran tertinggi Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 1.162.200
10. Azythromycin 500 mg tablet dengan harga eceran tertinggi Rp 1.700
Berdasarkan hal tersebut, Budi meminta seluruh pihak mematuhi kebijakan yang telah tertuang dalam Kepmenkes tersebut.
Pemerintah Tegaskan Lipatgandakan Harga dan Penimbun Obat Bisa Disanksi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment